sumber
- 2 -
Al Imam Al Mahdi Menjelaskan Fatwa Yang Benar Mengenai Firman Allah Ta’ala:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (3)
ـــــــــــــــــــــ
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Mengasihani, salam sejahtera ke atas para rasul dan segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, selanjutnya..
Saudaraku yang bertanya, sesungguhnya ‘kawin’ yang dimaksudkan pada firman Allah ini adalah persetubuhan dengan berzina tanpa nikah secara syarak, dan yang demikian itu adalah diharamkan ke atas orang-orang mukmin, salam sejahtera ke atas para rasul dan segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam..
Saudaramu Al Imam Al Mahdi Naser Mohammed Al Yamani
ــــــــــــــــــــــ
اقتباس المشاركة 294972 من موضوع Bayan Keterangan Mengenai Hijab Islami Untuk Seluruh Wanita Umat Islam..
اضغط هنا لقراءة البيان المقتبس..